Rabu, 23 Juli 2014

Mengamati Hak Asasi Manusia Secara Universal!!

Mengamati Hak Asasi Manusia Secara Universal

Ellangbass, Wajib hukumnya bagi "tiap tiap orang" untuk menghargai perbedaan dalam segala sesuatu yang menyangkut; mengenai kepribadian orang lain.

Setiap insan mempunyai kebebasan untuk menjalani kehidupannya masing-masing di alam dunia ini. Seperti kebebasan dalam hal "beragama, berbudaya, beradat, berorganisasi, bersosialisasi, berusaha, berkarya, berbicara, berfikir, dan sebagainya." Namun setiap "perbuatan yang melanggar aturan negara, dan aturan agama" di kenai sanksi hukum. Seperti melakukan "pembunuhan, pencurian, dan sebagainya; sesuai dengan hukum yang telah di tentukan: Karena hal ini bertentangan dengan perikemanusiaan."

Negara Republik Indonesia sendiri mengakui, dan menjunjung tinggi "hak asasi manusia", dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri manusia, dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri berlaku "secara universal." Sementara HAM di Republik Indonesia tercantum dalam UUD 1945, seperti pada "pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1."

Adapun dalam pandangan Islam: "Hak Asasi Manusia merupakan suatu fitrah manusia; Setiap Insan bebas memilih jalan hidup yang ia sukai, dan Tuhan pun tidak memaksakan, sesuatu apa yang dilakukan hambah-Nya." Islam juga tidak memaksakan orang untuk masuk ke dalam Islam. Seperti yang tertera dalam surah Al-Baqarah ayat-256: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut, dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Selain itu, dalam surah al-kahf ayat 29 menerangkan: " Dan katakanlah; Kebenaran itu datang dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir.”

Sedangkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomer 39 thn 1999 tentang "Hak Asasi Manusia"
Dengan Rahmat "Tuhan Yang Maha Esa".
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola, dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi, dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;

Hak Asasi Manusia juga menyangkut mengenai Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapkan di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun, dan oleh siapapun.

Setiap manusia mempunyai hak, untuk berkarya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Seperti halnya, berkarya menciptakan sesuatu yang ia inginkan. Adapun dalam segi bersosialisasi "manusia dibebaskan bergaul dengan siapapun." Karena; "Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat, dan martabat manusia yang sama, dan sederajat serta dikaruniai akal, dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan." Hal ini juga merupakan suatu "Hak Asasi Manusia (HAM)."

Ham juga memberikan perlindungan bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Selain itu, setiap kaum juga berhak dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan, dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan, dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Serta Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Setiap warga negara juga berhak untuk menjaga bangsanya dari hal hal yang di anggapnya dapat memperpecah belahkan negaranya. Selain itu, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Disamping itu, "setiap warga juga berhak menanamkan perdamaian, pemersatuan, dan menjaga kesatuan antar warga Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Adapun setiap warga yang Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu kewajiban yang secara keseluruhan bagi tiap tiap warga negara. Hal itu juga merupakan suatu Hak warga negara atau Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara wajib menghargai hak orang lain. “Dalam menjalankan hak, dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Rhoma Irama juga berpesan dalam bait syair lagunya: "Kita bebas untuk melakukan segala-galanya, asal saja tidak bertentangan dengan pancasila."

Ilustrasi/Penulis: Elang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.