Hak dan Kewajiban TKI di Taiwan; Jam Kerja, Gaji Pokok dsb!!!???
Elangbass, Ada hal hal yang penting yang perlu di Ingat bagi para TKI. Yakni, Jam kerja dan Gaji pokok dsb. Ini penting loh!! Apabila diabaikan, ini akan merugikan TKI itu sendiri. :-)
Dalam hal jam kerja dan gaji pokok itu telah ditetapkan oleh pihak pemerintah Taiwan. Apabila, dalam 1 hari melebihi batas waktu ketentuan, maka hal itu sudah termasuk jam lembur, otomatis berhak mendapatkan gaji lembur. Itu pun kalau majikannya bijaksana Kalau tidak bijaksana. Panggil saja ayam kalkul. Kenapa? Loh wong pada umumnya yang disebut ayam tinggi badannya itu kecil kok. Nah! Ini ayam kalkul kok ora umum dengan ayam yang lainnya. :-) Hehehe Sebut aja ayam kalkul, masa nyebut ayam kalkul kok gak berani. Alaaaah orang taiwan gak akan ngerti kok, apa itu ayam kalkul. :-) Gkkkkkk
Nah!! Sementara bagi TKI meski tahu hal tersebut. Disini letak pentingnya itu loh!! Kalau TKI tidak tahu dalam hal tersebut, maka bisa bisa mengeluh. Apabila menerima gaji yang tidak sesuai dengan jam kerja.
Pasal 24: Majikan harus membayar upah lembur dengan aturan sebagai berikut:
Pertama: "Bila jam lembur tidak lebih dari 2 jam: upah lembur per jamnya adalah upah per jam yang resmi dikali 1,33."
Kedua: "Bila jam lembur lebih dari 2jam tetapi tidak sampai atau lebih dari 4 jam, maka upah lembur pada jam tersebut adalah upah per jam yang resmi dikalikan 1,66."
Artinya: "Berdasarkan peraturan pengupahan yang baru sejak Juli 2007 di mana gaji pokok sebesar NT$ 17,280/bulan – NT$ 576/hari – NT$ 72/jam, maka, perhitungan lembur 2 jam pertama adalah: NT$ 72 X 1,33 = NT$ 95,76/jam atau NT$ 96/jam, sedangkan jam berikutnya: NT$ 72 X 1,66 = NT$ 119,52/jam atau NT$ 120/jam. Di luar aturan tersebut adalah pelanggaran."
Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan. Bahwa TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam / hari atau 48 jam / minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur. Ini bagi TKI dalam sektor formal.
Kemudian, Hari libur adalah 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Izin sakit dapat diberikan selama 30 hari, tetapi masih berhak mendapatkan pembayaran setengah bulan gaji pokok. Lalu izin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahunnya (tanpa dibayar dari pabrik); Izin cuti karena 'kecelakaan' kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu).
Kali ini kita membahas TKI sektor informal.
TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan. Maka apabila untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak (TKI dengan Majikan). Nah!! Ketentuan tersebut perlu dicantumkan melalui "perjanjian kerja" terlebih dahulu; antara majikan dengan TKI. Ini akan membantu anda, apabila dalam perjanjian itu anda ditugaskan dalam 1 hari hanya 8 jam misalnya, kemudian majikan anda memperkerjakan anda lebih dari 8 jam, berarti yang lebihnya itu sudah termasuk jam lembur. Ingat jangan lupa ayam kalkul, apabila majikan anda tidak bijaksana. :-P
Selain dari itu, Setiap 1 minggu TKI berhak mendapatkan istirahat 1 hari. Apabila TKI tidak istirahat atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 / hari. Kemudian bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.
Dalam Undang undang yang telah ditetapkan seperti yang terdapat pada pasal 30: "Jam kerja resmi adalah 8 jam sehari dan/atau tidak boleh lebih dari 84 jam dalam 2 minggu. (Bekerja lebih dari jumlah jam tersebut harus diperhitungkan sebagai lembur)."
Dalam pasal 36: "Pekerja akan mendapat 1 hari libur setelah 7 hari kerja. (Pekerja di sektor formal berhak untuk mendapat libur sehari setelah 7 hari kerja, kecuali atas persetujuan pekerja, maka bisa diatur secara lain)."
TKI juga berhak mendapatkan hari libur dihari yang lainnya. Hal tersebut terdapat pada pasal 37: "Pekerja dijamin mendapatkan hari libur pada hari raya, hari buruh dan hari – hari raya lainnya yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. (Artinya: pada hari raya yang telah ditetapkan ini anda berhak untuk mendapat libur)."
Dalam hal yang lain yang juga penting diketahui oleh TKI adalah pada pasal 42: "Majikan tidak boleh memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan selain jam kerja yang biasa dan telah ditentukan dengan alasan kesehatan atau alasan lainnya.: Kemudian pada pasal 77: "Bila majikan melanggar pasal ini; akan dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan, ditahan atau ,membayar denda sebesar NT 20,000."
Artinya: "Pekerja tidak boleh memaksa diri untuk bekerja lebih dari jam resmi atau untuk lembur bila kondisi atau alasan lain tidak memungkinkannya atau bila itu membahayakan kesehatannya. Bila majikan atau pabrik memaksa, itu adalah sebuah pelanggaran dan anda berhak untuk menolak dan melaporkannya."
Sementara mengenai Gaji Pokok yang akan diperoleh oleh TKI tidak hanya berbentuk uang saja, bahkan juga harus ada daftar perincian gaji yang ditulis. Dalam hal ini penulis akan bahas secara rinci.
Gaji pokok bagi pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 / bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 / bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat TKI diberikan gaji oleh majikan, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) yang isinya berupa keterangan tentang besarnya gaji pokok, lembur, potongan agency fee untuk PPTKIS, service fee untuk agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan pajak.
Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 / hari.
Istirahat / Cuti: "Pekerja sektor formal dan informal berhak memperoleh cuti tahunan 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua TKI berhak memperoleh cuti sebanyak 7 hari. Apabila TKI tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.
Selain itu, Anda juga harus tahu tentang Kewajiban dan Hak Agency/ejen Taiwan. Sebab, banyak agency/ejen goblok. Loh kok goblok? Ya iya, buktinya banyak ejen yang tidak bisa membantu masalah TKI. Perumpamaannya telur ayam yang tidak bisa netes itu kan disebut endog goblok. Menurut orang jawa itu loh! Hehehe Begitupun agency/ejen goblok, selain gak bisa nyelesain persoalan TKI bahkan malahan hanya bisa manfaatin uang TKI. :-D
"Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong agency fee dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)."
Kewajiban agency/ejen: "Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI; kemudian, Mengurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re – entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti;
Agency/ejen juga bertugas, Memonitor kondisi TKI antara lain mengenai gaji, kondisi kerja dll; Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan; Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.
Kewajiban dan Hak TKI
Hak TKI; a) "Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b). Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency; d). Memiliki foto copy perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan."
Kewajiban TKI; a). "Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI); b). Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000 / tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000 / pemeriksaan; c). Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; d) Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan; e). Mentaati peraturan perusahaan / peraturan rumah majikan."
Sebenarnya, masih banyak hal hal yang perlu dimanfaatkan! Namun pengetahuan penulis hanya terbatas. Karena penulis bukan TKI ataupun mantan TKI. Hanya saja, penulis pro TKI. :-) Hahahaha!!
God luck TKI of Indonesia...
Let the spirit-Okay!!!
Penulis: Elang
Referensi: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.