Rabu, 23 Juli 2014

Hak Memilih, dan Hak dipilih; Secara Demokratis

Hak Memilih, dan Hak dipilih; Secara Demokratis

Pesta Demokrasi: "Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia hak kita saat ini adalah memilh atau mengikuti pemilu (9/7/14) capres-cawapres di hari ini. Dengan catatan: Semoga berjalan secara demokratis."

Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya.

Hak untuk memilih merupakan hak perdata warga negara, demikian juga hak untuk berpendapat. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Ridha Saleh yang dimuat harian Kompas, 3 Februari 2009 berbunyi: “Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya itu. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak itu dengan melarang, mengkriminalkan atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakannya.”

Bahkan hak memilih tersebut tercantum secara resmi dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, yaitu di pasal 43 yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu”.

Pernyataan serupa juga terdapat dalam UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, yaitu di pasal 25 yang berbunyi: “Hak setiap warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih”.

"Pemilihan kita saat ini dapat membantu menentukan nasib Bangsa kita untuk lima (5) tahun ke depan. "

Satu Suara Dapat Menentukan!

Ingat! sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia kita diwajibkan untuk menjaga ketentraman, dan menjaga perdamaian dalam perbedaan pilihan. ;-)

"Salam Indonesia"

Jaga NKRI, Jaga NU, Jaga Perdamaian, Jaga Persatuan, dan Kesatuan ;-)

Catatan: tidak ada istilah "haram" dalam Golput! karena penjelasan hak memilih, dan di pilih adalah "hak" bukan kewajiban. Adapun kewajiban kita adalah menjaga perdamaian, ketentraman, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia!

"Semoga berjalan secara demokratis."

Penulis: Elang
09-07-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.